SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Upaya mempermudah pelayanan publik terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan sistem drive thru yang kini mulai dioperasikan di Kantor Samsat Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi harus masuk ke dalam kantor atau mengantre lama. Wajib pajak cukup datang menggunakan kendaraan, mengikuti jalur yang telah disiapkan, lalu proses pembayaran dilakukan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memangkas waktu sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Menurutnya, proses pembayaran melalui jalur drive thru berlangsung sangat cepat. Dalam kondisi normal, seluruh tahapan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.
“Wajib pajak tidak perlu lagi berdesakan di dalam kantor. Cukup datang, dilayani dari kendaraan, dan setelah itu bisa langsung melanjutkan aktivitas,” ujarnya.
Layanan ini sementara difokuskan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pengesahan lima tahunan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Selain menghadirkan layanan fisik yang lebih praktis, pemerintah juga terus memperluas opsi pembayaran berbasis digital. Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan melalui berbagai platform seperti SIGNAL, E-Samsat, serta aplikasi daerah seperti E-Pahari dan Huma Betang.
Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan.
Saat ini, layanan drive thru untuk pajak kendaraan di Kalimantan Tengah sudah tersedia di beberapa titik, yakni Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Pangkalan Bun. Pemerintah daerah menargetkan inovasi serupa dapat diperluas ke wilayah lain secara bertahap.
Kehadiran layanan ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Dengan proses yang lebih cepat dan praktis, pemerintah optimistis penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan akan semakin optimal. (*)
(dho/satuhabar)
