ASN Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, Mendagri Tito Keluarkan Aturan Baru

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026)


SATUHABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mulai mendorong perubahan besar dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menerbitkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diteken pada 31 Maret 2026.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujar Tito dalam konferensi pers virtual.

Dalam beleid tersebut, ASN di pemerintah daerah diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif di era digital.

Tak sekadar soal fleksibilitas kerja, Tito menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat digitalisasi layanan publik, hingga menekan dampak lingkungan akibat mobilitas harian.

Selain itu, WFH juga diharapkan mampu mendorong pola hidup yang lebih sehat bagi para ASN.

Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak bersifat kaku. Kepala daerah—mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota—diberi kewenangan untuk mengatur komposisi antara WFH dan work from office (WFO) sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat infrastruktur layanan digital sebagai penopang utama sistem kerja jarak jauh. Bagi daerah yang belum siap secara teknologi, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan yang ada.

Menariknya, dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib benar-benar bekerja dari rumah atau domisili tempat tinggalnya, bukan dari lokasi lain.

Meski demikian, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini. Sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tidak diperkenankan WFH. Sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah hingga kepala desa juga tetap harus hadir langsung di kantor.

Selain itu, unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini demi menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan signifikan dalam budaya kerja ASN—lebih fleksibel, berbasis digital, namun tetap produktif dan bertanggung jawab. (*)


Lebih baru Lebih lama