Polisi Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Kotim, Sita 41,56 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial FAR (35) yang diduga sebagai pengedar sabu di Mentawa Baru Ketapang, Senin (30/3/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 41,56 gram. Kasus ini masih dalam pengembangan.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringinn Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FAR (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy, Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu yang dibungkus dalam kantong plastik merah, satu unit timbangan digital, satu potongan sedotan, satu unit handphone merek Redmi, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 41,56 gram. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama