![]() |
| Rapat koordinasi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Aula Kantor Pertanahan HST, Kamis (9/4/2026). (Dok. Wartabanjar.com) |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Barabai - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai mempercepat langkah penataan agraria melalui rencana pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Upaya ini digagas sebagai solusi strategis untuk menata aset lahan sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Pembahasan awal dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Pertanahan HST, Kamis (9/4/2026). Sejumlah unsur penting turut hadir, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan TNI dan OPD terkait.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menjelaskan bahwa pembentukan GTRA merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“GTRA ini bukan sekadar soal sertifikat tanah. Kita ingin ada dampak nyata bagi masyarakat, terutama melalui penguatan ekonomi di desa-desa yang menjadi lokasi percontohan,” ujarnya.
Ia menambahkan, struktur GTRA nantinya akan dipimpin langsung oleh Bupati HST, dengan dukungan Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua. Dalam pelaksanaannya, akan dibentuk tiga kelompok kerja utama, yakni penataan aset, penyelesaian konflik lahan bersama aparat penegak hukum, serta pembukaan akses usaha dan permodalan bagi masyarakat.
Rapat tersebut juga mengulas potensi wilayah yang akan menjadi prioritas, termasuk lahan eks kawasan hutan dan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini telah dikelola masyarakat. Penataan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi.
Sementara itu, Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, menekankan pentingnya pendekatan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait kewajiban pajak dalam proses sertifikasi tanah.
“Edukasi harus diperkuat agar masyarakat tidak ragu. Dengan kepastian hukum, justru potensi konflik bisa diminimalisir sejak awal,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan desa yang berada di kawasan hutan, seperti Desa Batu Perahu, Aing Bantai, dan Juhu. Menurutnya, diperlukan solusi regulasi agar pembangunan di wilayah tersebut tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kabupaten HST memastikan komitmennya dalam mendukung penuh implementasi GTRA. Program ini diharapkan tidak hanya menata kepemilikan lahan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatannya menjadi sektor produktif yang mampu membuka peluang usaha baru.
Dengan langkah ini, GTRA diyakini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, memperluas akses permodalan, serta menekan angka kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (*)
(ina/satuhabar)
