SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H. Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT), di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menyoroti besarnya potensi sumber daya alam di Kalimantan Tengah yang harus dikelola secara bijak. Ia mengingatkan bahwa sektor tambang dapat menjadi pendorong ekonomi, namun juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan dan sosial jika tidak diatur dengan baik.
“Kita harus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan seimbang. Jangan sampai manfaat ekonomi yang didapat justru mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan izin semata, tetapi juga menyangkut aspek keadilan ekonomi, perlindungan masyarakat, serta kepastian hukum bagi para penambang kecil.
Menurutnya, langkah penting yang harus didorong saat ini adalah transformasi aktivitas tambang tanpa izin menjadi legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang pembinaan yang lebih terarah bagi masyarakat.
“Melalui WPR, penambang rakyat bisa bekerja secara legal, terlindungi, dan mendapatkan pendampingan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain legalitas, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian besar pada dampak lingkungan. Darliansjah mendorong penerapan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, serta penggunaan teknologi tepat guna.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar aktivitas pertambangan tetap produktif tanpa meninggalkan kerusakan jangka panjang.
Lebih jauh, pemerintah juga ingin memastikan bahwa kekayaan alam daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Pemerataan hasil pembangunan menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan ini.
“Kita ingin masyarakat di sekitar tambang merasakan langsung manfaatnya, bukan hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Darliansjah juga menyambut positif terbentuknya APR-KT sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan penambang rakyat. Ia berharap organisasi ini mampu menjembatani pemahaman regulasi sekaligus menjadi mitra strategis dalam pengelolaan tambang yang lebih baik.
“APR-KT diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus membawa solusi atas berbagai persoalan di lapangan,” katanya.
Kegiatan deklarasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus APR-KT.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Pemprov Kalteng optimistis sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih adil, legal, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera. (*)
(dho/satuhabar)
