SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dukungan terhadap penguatan layanan hukum berbasis desa dan kelurahan datang dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menilai pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi langkah penting untuk menghadirkan penyelesaian masalah hukum yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat desa dapat berfungsi sebagai garda awal dalam menangani berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah warga. Dengan pendekatan tersebut, banyak permasalahan diharapkan bisa diselesaikan tanpa harus langsung dibawa ke proses hukum formal.
Ia menegaskan, DPRD mendukung penuh program ini karena sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penyelesaian persoalan masyarakat dari tingkat paling bawah. Upaya ini dinilai mampu menciptakan efisiensi sekaligus menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.
Sebagai Ketua DPC Gerindra Kotim, Juliansyah juga menyebut bahwa partainya secara konsisten mendorong program-program yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat, termasuk dalam hal akses dan penyelesaian hukum.
Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat tidak pernah lepas dari persoalan hukum. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menyikapi setiap persoalan agar tidak semuanya berujung pada proses hukum yang lebih tinggi.
“Penyelesaian di tingkat desa atau kelurahan akan lebih efektif, cepat, dan mampu menjaga hubungan baik antarwarga,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui pelatihan yang melibatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kapasitas para paralegal semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pendampingan yang tepat dan solutif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Juliansyah menambahkan bahwa pendekatan penyelesaian masalah melalui jalur non-litigasi perlu terus diperkuat. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mengedepankan musyawarah sebagai solusi utama.
Ia pun mengingatkan, jika setiap persoalan langsung dibawa ke ranah hukum, hal tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan, dengan tetap menjadikan hukum sebagai jalan terakhir apabila memang diperlukan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur