Kemenkumham Perkuat Paralegal Posbakum di Kotim

Pelatihan paralegal Posbakum digelar untuk memperkuat layanan hukum masyarakat hingga tingkat desa.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pelatihan paralegal bagi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digelar pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Puluhan paralegal dari berbagai desa dan kelurahan mengikuti pelatihan tersebut. Mereka dibekali pemahaman hukum dasar, teknik konsultasi, hingga cara menangani berbagai persoalan sengketa yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat menjalankan perannya secara maksimal.

Ia menyebut, paralegal memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses langsung ke advokat.

Dalam praktiknya, paralegal diharapkan mampu memberikan penanganan awal terhadap persoalan hukum, termasuk mendorong penyelesaian melalui jalur damai sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum yang lebih formal.

Salah satu persoalan yang kerap muncul di tingkat desa adalah sengketa lahan. Dengan adanya paralegal yang telah dibekali pelatihan, penyelesaian dapat diupayakan melalui pendekatan mediasi dan edukasi hukum, sehingga tidak selalu berujung ke pengadilan.

Meski demikian, tingkat keaktifan Posbakum di Kalimantan Tengah diakui masih belum optimal. Berdasarkan data, hanya sebagian Posbakum yang aktif memberikan layanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya belum meratanya pelatihan serta keterbatasan anggaran. Di Kotim sendiri, terdapat sekitar 130 Posbakum yang masing-masing diisi minimal dua paralegal dari unsur masyarakat.

Secara nasional, Kalimantan Tengah tergolong cepat dalam pembentukan Posbakum. Namun, dari sisi pemanfaatan layanan, masih diperlukan dorongan agar lebih maksimal.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para paralegal semakin aktif menjalankan perannya sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Metode tatap muka yang digunakan dalam kegiatan ini dinilai lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman peserta, sekaligus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama