Polsek Ketapang Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Sigra Berisi 27 Gram di Sampit

Pelaku berinisial MIK (25) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram yang diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim saat pengungkapan kasus di Sampit.

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur -Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 27,06 gram, Selasa (31/3/2026) sore.

Penindakan tersebut berlangsung di Jalan MT Haryono, tepatnya di halaman Bank BRI KC Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIK (25).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 17.45 WIB, anggota Polsek Ketapang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di area Bank BRI. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1435 ROL yang digunakan oleh terlapor. Polisi kemudian mengamankan MIK dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak keamanan bank.

“Hasil penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi dompet. Di dalamnya terdapat satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket kecil, serta alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo V23 warna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal terlapor di kawasan Perum Wengga Agung, Sampit. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Di dalam kamar pelaku, petugas kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di dalam lemari. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” tambah Edy.

Seluruh barang bukti beserta terlapor kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotawaringin Timur.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama