Polresta Banjarmasin Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 2.064 Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Banjarmasin, Jalan S Parman, Kota Banjarmasin, Selasa (7/4/2026). (Dok. Wartabanjar.com) 


SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin - Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Jalan S Parman, Selasa (7/4/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Timbul Siregar, serta disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNNK Banjarmasin, LBH Wibawa Sakti, hingga tim Laboratorium Forensik.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses uji laboratorium guna memastikan keaslian jenis narkotika yang diamankan.

“Kami lakukan uji lab agar dapat dipastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan sabu dan ekstasi,” jelas Timbul.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 10 kasus narkotika. Rinciannya, enam kasus ditangani Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan empat kasus lainnya oleh Satpolairud.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka, terdiri dari 12 pria dan satu perempuan.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.298,17 gram sabu serta 2.064 butir ekstasi. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,4 miliar.

Lebih dari itu, pemusnahan ini disebut telah menyelamatkan sekitar 36.530 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Banjarmasin, baik melalui penindakan maupun pencegahan.

“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, sehingga dibutuhkan sinergi semua pihak untuk memeranginya. (*)


(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama