Penerapan sistem kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel di pemerintah daerah.
Sebagai langkah penguatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026). Rakor ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam mendorong transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi secara nasional.
Pemerintah menilai, perubahan pola kerja tidak hanya berdampak pada efisiensi operasional, tetapi juga menjadi momentum mempercepat digitalisasi layanan publik melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di Kalimantan Tengah, skema kerja yang diterapkan cukup jelas. ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya sebatas pengaturan hari kerja, tetapi juga akan diikuti dengan evaluasi terhadap efektivitas jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya soal pembagian hari kerja. Jam kerja juga akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem ini. Pemerintah memastikan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan tugas dari kantor agar kualitas layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Gubernur juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengurangi kinerja organisasi.
“Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan produktivitas dan pelayanan publik yang maksimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalteng berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di era digital. (*)
(dho/satuhabar)