Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Miliki Sertifikat Halal, 42 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Gratis

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, saat membuka sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (4/5/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya bekerja sama dengan LPPM UIN Palangka Raya dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya itu diikuti 42 peserta dari kelompok UPPKA atau Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Murung Raya.

Perwakilan LPPM UIN Palangka Raya, Jumarodah, menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Ia menyebut proses pendampingan nantinya dibagi ke dalam dua kategori, yakni skema self declare dan reguler. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target pemberlakuan wajib halal bagi produk makanan, minuman, dan obat-obatan pada Oktober 2026.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Tengah, Satrio Pebriano, menilai sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam memperluas akses pasar produk UMKM.

Menurutnya, kesadaran konsumen terhadap produk halal terus meningkat sehingga legalitas halal dapat menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.

Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Rahmanto mengatakan sektor UMKM memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi keluarga di daerah.

Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius agar memahami seluruh tahapan pengajuan sertifikasi halal, mulai dari kelengkapan administrasi hingga penerapan standar produk halal.

Selain itu, Rahmanto turut menginstruksikan dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar membantu memfasilitasi legalitas usaha peserta, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP. (*)


(nash/satuhabar)


Lebih baru Lebih lama