| Satreskrim Polres Kotim mengungkap kasus pencurian komponen excavator di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Kecamatan Telawang. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotim Ungkap Pencurian Komponen Excavator di Kebun Raya, Satu Pelaku DitangkapSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat jenis excavator yang terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Kecamatan Telawang.
Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial MG (23) berhasil diamankan petugas, sementara dua rekannya yang berinisial RB dan MM masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MG diduga mengajak dua rekannya untuk mengambil sejumlah komponen dari excavator merek Komatsu yang berada di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku datang menggunakan sebuah mobil dan langsung memarkirkannya di dekat alat berat tersebut. Selanjutnya, mereka mulai membongkar beberapa komponen excavator dengan menggunakan berbagai peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Dalam aksinya, MG bertugas berada di bawah untuk memberikan peralatan dan mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas. Sementara dua pelaku lainnya naik ke atas excavator untuk melepaskan bagian-bagian alat berat tersebut,” ujar Edy, Kamis (29/5/2026).
Namun, aksi mereka berhasil digagalkan setelah warga bersama personel Satreskrim Polres Kotim melakukan pengepungan di lokasi. Sebelumnya, pemilik excavator berinisial DD telah melaporkan adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pencurian.
Saat dilakukan penyergapan, dua pelaku berhasil melarikan diri ke kawasan hutan. Sementara MG berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kunci pas, kunci sok, kunci roda, kunci T, tang, obeng, gergaji besi, kotak peralatan (tool kit), hingga senter kepala yang diduga digunakan untuk membongkar komponen excavator.
Berdasarkan keterangan sementara, motif para pelaku melakukan pencurian tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual komponen hasil curian.
Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Sementara MG dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)
(sal/satuhabar)