Polres Kotim Rilis Lima Kasus Pencurian, Didominasi Aksi Pencurian Sawit

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan hasil pengungkapan lima kasus pencurian saat press release di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain sebagai bagian dari instruksi Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan yang berhasil ditangani jajaran kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Polres Kotim merilis lima laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kotim. Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya merupakan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan, sementara satu kasus lainnya merupakan pencurian komponen alat berat excavator.

Empat kasus pencurian sawit yang dirilis terdiri dari dua perkara di PT Sapta Karya Damai (SKD), satu perkara di PT Agro Bukit dan satu perkara di PT Mentaya Sawit Mas (MSM) 2. Sedangkan kasus pencurian alat berat terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim di Jalan Jenderal Sudirman Km 30 Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Kapolres menjelaskan, pencurian sawit masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup mendominasi penanganan kasus pencurian di wilayah Kotim. Para pelaku umumnya memanfaatkan kondisi kebun yang sepi pada malam hingga dini hari untuk memanen buah sawit secara ilegal sebelum dijual kepada pihak lain.

Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa ratusan janjang sawit, kendaraan, perahu kelotok, alat panen hingga komponen alat berat yang dicuri.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim dan melakukan pengembangan terhadap kasus yang masih melibatkan pelaku lain,” ujar Resky.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan alasan persoalan ekonomi maupun tuntutan tertentu. Menurutnya, setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang berbeda dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.

Selain penindakan, Polres Kotim terus meningkatkan patroli dan langkah pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama