Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Baamang Tengah, Amankan 20,6 Gram Narkotika


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotim. Seorang pria berinisial SR alias U (35), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan polisi dengan barang bukti 12 paket sabu seberat kotor 20,60 gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa sore (12/5/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar AKP Suherman.

Saat pelaku melintas di depan rumahnya, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu unit handphone merek Oppo milik pelaku.

Penggeledahan kemudian dilakukan pada sepeda motor yang digunakan pelaku. Di bagian dashboard motor, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah pelaku. Di kamar pelaku, tepatnya di dalam rak kosmetik, polisi kembali menemukan sebuah kotak hitam yang berisi delapan paket sabu lainnya.

“Total ada 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram yang berhasil diamankan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sepeda motor, handphone, sim card, kotak hitam, kotak rokok, serta tisu pembungkus.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Suherman menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“20,6 gram sabu ini berpotensi merusak banyak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama