![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Berdasarkan ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan membeli Pertalite dengan nominal maksimal Rp300.000 per transaksi.
Seorang petugas SPBU di Jalan Bukit Keminting membenarkan penerapan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan sesuai instruksi pemerintah kota dalam rangka pengendalian konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat.
“Maksimal Rp300 ribu untuk mobil, sesuai aturan wali kota tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Petugas SPBU diminta lebih selektif dalam melayani pembelian, terutama bagi kendaraan dinas dan pelaku usaha yang seharusnya sudah beralih ke BBM nonsubsidi.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan distribusi dan konsumsi BBM bersubsidi di wilayah Palangka Raya, yang selama ini kerap mengalami lonjakan permintaan.
Meski demikian, sebagian pengendara mengaku kebijakan ini cukup menyulitkan, terutama bagi mereka yang menempuh perjalanan jauh.
“Kalau tangki mobil besar, Rp300 ribu kadang belum penuh, tapi kami maklum karena tujuannya untuk pemerataan,” kata Silvi, warga Palangka Raya, saat ditemui di salah satu SPBU.
Pemkot Palangka Raya bersama Pertamina akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika dinilai efektif, pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan secara berkelanjutan dengan pengawasan ketat di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah kota tersebut. (*)
(dho/satuhabar)
