SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Senin (22/6/2026) malam.
Agenda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, ini dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Pj Sekda Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi mendalam atas kemitraan kritis yang ditunjukkan legislatif selama proses pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga mencapai kesepakatan akhir. Menurutnya, penetapan ranperda ini mencerminkan komitmen kuat bersama dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Heriyus di hadapan forum paripurna.
Tak hanya merampungkan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Murung Raya pada kesempatan yang sama menyerahkan draf Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penataan struktur kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut disesuaikan guna merespons dinamika regulasi nasional sekaligus mendongkrak efektivitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap mengawal dan menindaklanjuti draf penataan instansi tersebut sesuai koridor Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Paripurna kemudian diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan draf ranperda anyar untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya. (*)
(nash/satuhabar)
