Kapolres Kotim Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar, Dua Anggota Diusulkan PTDH

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen

SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran berat. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses dan menunggu surat keputusan (SKEP) PTDH.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem penghargaan dan sanksi atau reward and punishment di lingkungan Polri.

“Anggota yang melakukan pelanggaran akan dievaluasi. Apabila masih bisa dipertahankan melalui sidang disiplin maupun kode etik, tentu akan dilakukan pembinaan. Namun ada beberapa personel yang kami usulkan untuk PTDH,” kata Resky, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pengusulan PTDH dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Ia menjelaskan, anggota yang diusulkan PTDH tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

“Salah satu kasusnya adalah disersi. Kemudian saat dilakukan pengawasan dan penjemputan, yang bersangkutan terindikasi positif narkoba,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Polres Kotim mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kami melaksanakan tindakan tegas untuk memberikan teladan dan efek jera kepada yang lain. Apabila terlibat ataupun mengonsumsi narkoba, apalagi sebagai pengedar, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres menyebutkan, hingga saat ini terdapat dua personel yang telah diusulkan untuk menjalani proses PTDH. Namun proses tersebut masih menunggu keputusan akhir dari instansi yang berwenang.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Kotim agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Saya memberikan arahan, pengawasan, serta teladan kepada seluruh personel untuk bertugas dengan baik dan benar. Kuncinya adalah sesuai aturan, sesuai SOP, humanis, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama