Pemkab Murung Raya Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada DPRD

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menghadiri Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam agenda penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


SATUHABAR.COM, KALTENG – Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (5/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, hadir mewakili Bupati Murung Raya. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, unsur TNI-Polri, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Membacakan pidato Bupati Murung Raya, Rahmanto menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Rahmanto juga menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, baik jajaran pemerintah daerah, DPRD, maupun dukungan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Rahmanto.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP kembali berhasil dipertahankan.

Melalui penyampaian Raperda tersebut, Pemkab Murung Raya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian pembangunan daerah sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama