| Polres Kotim merilis pengungkapan kasus pembunuhan di kawasan kebun sawit Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, yang menjerat seorang pria berinisial AD sebagai tersangka. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan MN (32) di kawasan kebun sawit Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AD (33) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, saat press release di Mapolres Kotim, Rabu (10/6/2026).
AKP Yuan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat tersangka AD dan korban MN berkumpul bersama lima rekannya di sebuah warung sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.
“Saudara AD dan saudara MN beserta lima orang temannya sedang berkumpul di warung sambil meminum minuman keras jenis arak sebanyak lima botol,” ujar AKP Yuan.
Saat itu korban sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang temannya. Pemilik warung kemudian menegur korban dan memintanya menghentikan pertengkaran serta pulang ke rumah. Namun korban justru mengajak tersangka membeli narkotika jenis sabu-sabu di Km 24 Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.
Setelah memperoleh sabu-sabu, keduanya menuju lahan kebun sawit masyarakat di Jalan Sarpatim Km 21, Desa Tangar. Di lokasi tersebut, korban dan tersangka diduga mengonsumsi sabu-sabu secara bergantian.
Menurut keterangan tersangka yang diperoleh penyidik, situasi berubah saat korban tiba-tiba mengambil sebatang kayu dan memukul bahu kiri tersangka. Korban kemudian kembali mendekati tersangka, menarik kerah baju dan memukul bagian leher sebelah kiri.
Tidak hanya itu, korban juga mendorong tersangka hingga terjatuh ke tanah dan menekan lehernya menggunakan siku tangan kanan hingga membuat tersangka kesulitan bernapas.
“Dikarenakan hal tersebut, saudara AD mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk bagian badan saudara MN sebanyak empat kali,” kata AKP Yuan.
Akibat luka yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara setelah insiden tersebut.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Mentaya Hulu bersama Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik yang diduga digunakan tersangka, sebatang kayu sepanjang kurang lebih satu meter, dua unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta sejumlah barang lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Selain itu, petugas juga menemukan pipet kaca dan plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka diduga sama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Kedua-duanya itu, korban dan pelaku, sama-sama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga positif mengandung metamfetamin,” ujar AKP Sugiharso.
Menurut AKP Sugiharso, dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah barang yang berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu saat olah tempat kejadian perkara.
“Di lokasi ditemukan pipet kaca dan plastik klip yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan tersangka bukanlah teman lama. Keduanya baru saling mengenal saat bertemu di warung pada malam sebelum kejadian. Sementara tersangka diketahui merupakan mantan pekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit.
AKP Yuan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim dalam melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim