Polsek Jaya Karya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 80 Karung Diamankan

Sebanyak 80 karung pupuk bersubsidi diamankan Polsek Jaya Karya dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polsek Jaya Karya mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 80 karung pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual kembali di luar wilayah distribusinya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi mengenai dua unit mobil pikap yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit.

Pupuk jenis NPK Phonska dan Urea tersebut diduga akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit menuju Sampit.

“Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di depan Mapolsek Jaya Karya dan mendapati dua kendaraan yang dicurigai melintas,” kata Edi, Rabu (17/6/2026).

Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, satu unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi KH 9231 PF diketahui mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi. Sementara satu unit Grand Max lainnya bernomor polisi KH 8229 FT juga membawa 40 karung pupuk bersubsidi.

Kedua sopir selanjutnya menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD (56). Saat datang ke Mapolsek Jaya Karya, MSD mengakui seluruh pupuk tersebut adalah miliknya yang dibeli dari para petani di Desa Lempuyang.

Menurut pengakuannya, pupuk bersubsidi itu rencananya akan dibawa ke Sampit untuk dijual kembali.

Namun, saat dimintai dokumen pendukung, MSD tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen atau D.O resmi dari pemerintah maupun perizinan usaha distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Edi.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan MSD beserta barang bukti berupa 80 karung pupuk bersubsidi dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Jaya Karya guna mendalami dugaan pelanggaran terkait peredaran pupuk bersubsidi.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama