![]() |
| Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) (Dok. kompas.com/Hafizh Wahyu Darmawan) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - JAKARTA – Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas model operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar keberadaannya benar-benar memperkuat perekonomian desa, bukan justru menjadi pesaing bagi warung kelontong dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, menegaskan koperasi tersebut seharusnya menjalankan fungsi sebagai distributor atau pedagang besar yang memasok kebutuhan pelaku usaha di desa, bukan melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, jika KDKMP beroperasi layaknya toko ritel, maka dikhawatirkan akan menggerus usaha masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
"KDKMP itu jangan sampai membunuh ekonomi desa dan sektor swasta. Kita menganut ekonomi Pancasila. Menurut saya, koperasi ini lebih tepat difungsikan sebagai wholesale atau pedagang besar yang mendistribusikan barang kepada pelaku usaha di desa," ujar Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai, dengan dukungan fasilitas yang dimiliki, seperti gudang dan jaringan distribusi, KDKMP memiliki potensi besar menjadi pusat logistik desa yang memperkuat rantai pasok bagi UMKM, bukan menjadi pesaing mereka di tingkat konsumen.
"Jangan seperti sekarang, koperasi berfungsi sebagai pengecer dan langsung menjual kepada masyarakat. Menurut kami, itu bukan konsep yang tepat," tegasnya.
Darmadi mengingatkan, apabila tidak ada pembatasan fungsi yang jelas, keberadaan KDKMP berpotensi menekan keberlangsungan usaha toko kelontong serta pelaku UMKM yang telah lebih dulu menjalankan usaha di desa.
Karena itu, DPR meminta Kementerian Koperasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program tersebut, termasuk mengkaji dampaknya terhadap iklim usaha masyarakat.
"Kami meminta Kementerian Koperasi melakukan analisis, verifikasi, dan menghitung dampak di lapangan. Itu bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang harus dijalankan," katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya regulasi yang secara tegas mengatur posisi KDKMP, apakah sebagai pedagang eceran atau distributor. Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
"Sampai sekarang belum ada aturan yang menjelaskan apakah koperasi ini berfungsi sebagai pengecer atau pedagang besar. Kalau tidak jelas, untuk apa koperasi itu berdiri jika akhirnya justru mematikan ekonomi desa yang selama ini ditopang UMKM," ujarnya.
Selain itu, Darmadi menilai potensi persaingan usaha yang tidak sehat juga perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, KDKMP memperoleh dukungan negara, termasuk akses distribusi dan berbagai fasilitas, sementara pelaku usaha kecil harus bersaing dengan kemampuan yang terbatas.
Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan Komisi VI DPR RI kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kami sudah beberapa kali membahas potensi persaingan usaha yang tidak sehat ini dan telah menyampaikannya kepada KPPU," ungkapnya.
DPR RI juga berencana mendorong kejelasan fungsi KDKMP dimasukkan dalam revisi undang-undang yang mengatur bidang perkoperasian agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi (Simkopdes) per 9 Juli 2026, KDKMP secara nasional telah membukukan transaksi senilai Rp56,57 miliar dari 53.233 aktivitas perdagangan.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah sebelumnya menjelaskan bahwa KDKMP diproyeksikan menjadi pusat layanan ekonomi desa dengan mengelola berbagai unit usaha strategis, mulai dari gerai sembako, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, hingga pergudangan dan logistik. Koperasi juga dipersiapkan menjadi offtaker hasil pertanian, perikanan, dan produk UMKM di daerah.
Namun, di sejumlah wilayah masih muncul kekhawatiran dari pelaku usaha kecil. Salah satunya disampaikan pemilik Kios Boedi di Salatiga, Gregorius Cahyo Nugroho, yang mengaku cemas jika KDKMP dapat memperoleh barang langsung dari pusat distribusi dengan harga lebih murah sehingga berpotensi mengurangi daya saing toko kelontong.
Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah menegaskan tujuan pembentukan KDKMP bukan untuk menyingkirkan usaha masyarakat. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menyatakan koperasi tersebut dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui kolaborasi, bukan menciptakan persaingan dengan warung kelontong maupun UMKM.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha itulah yang mendorong DPR RI mendesak Kementerian Koperasi segera menerbitkan aturan teknis yang memperjelas batasan operasional KDKMP, sehingga tujuan memperkuat ekonomi desa dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil yang telah lama tumbuh di masyarakat. (*)
Sumber: dpr.go.id
