SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Linae Victoria Aden membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan secara menyeluruh antara pemerintah daerah dan DPRD.
Proses tersebut mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat komisi, pembahasan Badan Anggaran DPRD, hingga tahap finalisasi sebelum akhirnya memperoleh persetujuan bersama.
"Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujar Linae saat membacakan sambutan Gubernur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pengesahan Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan APBD yang semakin baik diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam sambutan itu juga disampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. Pemerintah menilai berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas kerja sama, masukan, dan rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Linae menegaskan, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup sambutan Gubernur, Linae berharap hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
"Semoga sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD terus terpelihara, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (*)
(dho/satuhabar)
