DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah

DPRD dan Pemkab Murung Raya menyepakati Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (30/7/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - PURUK CAHU– DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati perubahan aturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan perkembangan kebijakan sekaligus memperkuat efektivitas pelayanan publik.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Raperda yang disetujui bersama tersebut mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya H. Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tersebut disebut telah melewati tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui proses tersebut, regulasi dinilai layak untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi. Penandatanganan disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat terkait.

Bupati Heriyus mengatakan perubahan regulasi tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintah daerah dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Perubahan ini untuk menyesuaikan kelembagaan dengan kebijakan terbaru,” kata Heriyus.

Menurutnya, penataan perangkat daerah tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi. Pemerintah daerah juga ingin memastikan setiap perangkat memiliki tugas dan fungsi yang jelas sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

“Kita ingin organisasi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Heriyus mengapresiasi DPRD Murung Raya yang telah bersama-sama membahas Raperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan. Ia menilai kerja sama legislatif dan eksekutif diperlukan agar kebijakan kelembagaan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemerintahan daerah.

“Terima kasih atas sinergi DPRD selama pembahasan,” katanya.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam perubahan regulasi tersebut ialah penguatan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penguatan kelembagaan ini diharapkan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian struktur perangkat daerah juga diharapkan dapat memperjelas koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Dengan kelembagaan yang lebih sesuai kebutuhan, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.

Pemkab Murung Raya berharap perubahan regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan birokrasi. Penataan kelembagaan diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi berujung pada pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. (*)


(nash/satuhabar)


Lebih baru Lebih lama