![]() |
| Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda |
SATUHABAR.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI menilai reformasi birokrasi di Indonesia belum akan berjalan optimal apabila tidak diikuti perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menyoroti masih adanya budaya kerja birokrasi yang dinilai kurang produktif.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Rifqi menegaskan reformasi birokrasi tidak cukup hanya mengubah sistem administrasi, tetapi juga harus menyentuh perubahan mentalitas dan budaya kerja ASN.
"Mentalitas sumber daya manusianya harus berubah. Jangan sampai pola kerja ASN masih sebatas datang untuk absen, bekerja seadanya, lalu pulang tanpa ada ukuran produktivitas yang jelas," ujar Rifqi dalam rapat kerja, Rabu (15/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai selama ini profesi ASN masih identik dengan zona nyaman yang minim kompetisi. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan dunia kerja sektor swasta yang menuntut setiap pegawai mampu menunjukkan kinerja terbaik agar tetap bertahan.
Karena itu, Komisi II DPR RI berencana memasukkan penguatan sistem penilaian kinerja dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang akan didorong ialah penerapan Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar evaluasi terhadap seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ke depan setiap ASN harus memiliki indikator kinerja yang terukur. Yang bekerja dengan baik tentu dipertahankan, sedangkan yang tidak mampu memenuhi target harus ada mekanisme evaluasi yang jelas. Ini juga memberikan kepastian bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan terhadap bawahannya," tegasnya.
Rifqi menjelaskan, selama ini banyak kepala daerah menghadapi kendala ketika ingin melakukan evaluasi terhadap pegawai yang berkinerja rendah karena belum adanya indikator yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan. Revisi UU ASN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan sejumlah indikator reformasi birokrasi nasional menunjukkan tren positif. Indeks Reformasi Birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Di sisi lain, Indeks Kepuasan Masyarakat juga mengalami kenaikan menjadi 89,45, sedangkan Indeks Pelayanan Publik meningkat menjadi 4,04.
Meski demikian, Rini mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinilai belum optimal sehingga menjadi perhatian pemerintah dalam memperkuat tata kelola birokrasi ke depan.
"SAKIP instansi pemerintah memang masih perlu terus ditingkatkan. Karena itu, penguatan sistem kinerja dan akuntabilitas akan menjadi fokus dalam reformasi birokrasi selanjutnya," kata Rini. (*)
Sumber: Kompas.com
