Menginap di Hotel, Pria di Sampit Diduga Simpan 57 Gram Sabu dan Ganja

Unit Reskrim Polsek Ketapang mengamankan seorang pria berinisial MK (39) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Hotel Pondok Family, Sampit. Polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat 57 gram, ganja, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Seorang pria berinisial MK (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di salah satu kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggeledahan di kamar nomor 121, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan empat linting dan satu bungkus plastik klip berisi tanaman yang diduga ganja.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menguasai narkotika untuk diedarkan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MK yang saat itu berada di dalam kamar hotel.

“Petugas kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” kata Edy.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu buah timbangan digital, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

MK bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama