Pedagang Pentol di Banjarmasin Ditangkap Usai Aniaya Remaja hingga Tewas, Motif Dipicu Dendam Lama

Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja Ahmad Angga (18) di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7/2026) lalu. Sekitar pukul 12.00 Wita. (Dok. Aam/Borneotrend.com)


SATUHABAR.COM, KALSEL - BANJARMASIN – Aparat Polsek Banjarmasin Utara bersama Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial Ahmad Angga (18). Pelaku diketahui merupakan seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33) yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor bersama istrinya di depan tempat usaha pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang diduga telah menyimpan rasa kesal terhadap korban langsung mengambil sebuah besi tumpul sepanjang lebih dari 30 sentimeter, lalu menyerang korban secara tiba-tiba.

"Korban bersama istrinya melintas di depan tempat usaha tersangka. Saat itu tersangka langsung memukul korban menggunakan besi tumpul yang sebelumnya sudah disiapkan,"
ujar Timbul saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Polisi mengungkapkan, aksi kekerasan itu dipicu oleh dendam yang telah berlangsung cukup lama. Pelaku mengaku sering merasa terganggu karena korban beberapa kali melintas di depan rumah maupun tempat usahanya sambil menggeber suara knalpot sepeda motor.

"Tersangka mengaku sudah lama menyimpan rasa kesal karena korban kerap menggeber kendaraan di sekitar rumahnya. Meski sudah pindah rumah, emosinya kembali muncul saat bertemu korban pada hari kejadian,"
jelasnya.

Akibat emosi yang memuncak, pelaku berulang kali memukul bagian kepala korban menggunakan besi. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera berupaya menghentikan aksi pelaku, meski saat itu tersangka masih berusaha melanjutkan penganiayaan.

"Korban mengalami pukulan berulang di bagian kepala. Warga langsung datang melerai dan mengamankan pelaku agar situasi tidak semakin memburuk,"
kata Timbul.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada dini hari keesokan harinya.

"Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi pada sekitar pukul 03.00 WITA keesokan harinya dinyatakan meninggal dunia,"
ungkapnya.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Banjarmasin Utara langsung mengamankan pelaku yang sebelumnya telah ditahan warga di lokasi kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa besi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih terus kami lakukan guna melengkapi seluruh alat bukti dalam perkara ini," pungkas Kombes Pol Timbul RK Siregar. (*)


(yus/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama