Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Bea Cukai Sampit Naik Hampir 100 Persen pada Semester I 2026

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menyampaikan hasil penindakan rokok ilegal Semester I Tahun 2026 yang meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Selama enam bulan pertama tahun ini, Bea Cukai Sampit mengamankan 357.260 batang rokok ilegal


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kinerja penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit mengalami peningkatan signifikan sepanjang Semester I Tahun 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan jumlah hasil penindakan meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Dibanding semester pertama tahun lalu, penindakan meningkat hampir 100 persen,” katanya saat menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi Program Kerja Sama Penegakan Hukum Bidang Cukai dan Pajak Rokok bersama pemerintah daerah, Selasa (28/7/2026).

Selama Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Sampit mencatat sebanyak 357.260 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai operasi penindakan.

Selain peningkatan jumlah barang hasil penindakan, penerapan sanksi administrasi juga mengalami kenaikan. Sepanjang semester pertama tahun ini nilai denda yang dikenakan kepada pelanggar telah mencapai sekitar Rp400 juta.

Agus menjelaskan, sebagian besar pelanggaran masih diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 40B Undang-Undang Cukai juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku yang mengakui kesalahan dapat dikenai sanksi berupa pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai tanpa harus melalui proses pidana penuh.

“Selama ini sebagian besar pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Mereka mengakui kesalahan dan membayar denda sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara berdasarkan hasil monitoring semester pertama, tren penindakan juga meningkat di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Sampit.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur terjadi peningkatan barang hasil penindakan sebesar 42,80 persen, Kabupaten Seruyan 288,41 persen, sedangkan Kabupaten Katingan mencapai 454,69 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal dalam skala besar di wilayah Kotim. Mayoritas barang bukti masih berasal dari toko atau warung yang menjual dalam jumlah terbatas. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama