SATUHABAR.COM, KALTENG – Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial GND (32) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GND di kediamannya.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar,” ujar Edy, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,85 gram.
Kepada petugas, GND mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
(sal/satuhabar)Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 7,85 Gram
SATUHABAR.COM, KALTENG – Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial GND (32) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GND di kediamannya.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar,” ujar Edy, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,85 gram.
Kepada petugas, GND mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim