Seorang Pemuda Diamankan Polsek Ketapang, Diduga Simpan Sabu dalam Kaleng Permen

Terduga pelaku JS beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang. Polisi menyita empat paket diduga sabu seberat bruto 3,07 gram, timbangan digital mini, dan sebuah kaleng bekas permen.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial JS bin ES (23) yang diduga memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kawasan Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JS yang saat itu berada di dalam sebuah barak.

Petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor dan Ketua RT, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik JS.

Dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam serta satu kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau. Saat kaleng tersebut dibuka, ditemukan empat bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.

“Barang bukti yang ditemukan diakui oleh terlapor sebagai miliknya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama