| Polres Kotawaringin Timur memusnahkan 511,57 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan 13 perkara, Kamis (20/8/2026). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 511,57 gram dari 13 perkara dengan 13 tersangka. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp767,35 juta.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kotim, Kamis (20/8/2026), dalam rangkaian kegiatan rilis penanganan tindak pidana narkotika yang dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
“Yang untuk dimusnahkan, tadi disampaikan hari ini kita musnahkan 511,57 gram,” kata Resky.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 333 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 511,57 gram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat NIK (Narcotics Identification System).
Selanjutnya, sabu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Air hasil pemusnahan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Kotim.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp767.355.000. Dengan perhitungan satu gram dapat berdampak terhadap 10 orang pengguna, jumlah tersebut disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5.111 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotim terhadap masing-masing perkara.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan BNNK Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, UPTD Labkesda Kotim serta unsur terkait lainnya.
Sementara itu, Polres Kotim juga telah mengungkap kasus terbaru dengan barang bukti 917,38 gram sabu pada 18 Agustus 2026. Barang bukti hampir satu kilogram tersebut belum termasuk dalam pemusnahan karena masih menunggu proses penetapan dari Kejaksaan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim