Hampir 1 Kg Sabu Disimpan dalam Brankas Kos, Polres Kotim Amankan Warga Sampit

Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 917,38 gram yang ditemukan tersimpan dalam brankas sebuah kos di Sampit. Dalam pengungkapan pada Selasa (18/8/2026)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 917,38 gram di Sampit. Barang bukti hampir satu kilogram tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah brankas di kos kawasan Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam pengungkapan pada Selasa (18/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang disebut merupakan warga Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan.

“Yang terbaru Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan tersangka dengan inisial R, yang beralamat di Mentawa Baru Ketapang, pada tanggal 18 Agustus 2026, dengan berat diduga narkotika golongan I jenis sabu sebesar 917,38 gram,” kata Resky.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, tersangka diamankan pada siang hari. Saat penggeledahan, polisi menemukan 26 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 917,38 gram.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah brankas yang berada di lantai atas kos.

“Barang bukti yang ada ini disimpan di dalam brankas yang ada di kos harian tersebut di lantai atas,” ujar Suherman.

Menurut Suherman, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak Satresnarkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di lokasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan kepada tersangka di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 3, dekat bundaran burung.

Suherman juga menyebut tersangka R merupakan residivis. Namun, perkara sebelumnya bukan kasus narkotika, melainkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

“Ini yang tangkapan terakhir juga residivis, tapi residivis dalam kasus yang lain, kasus curanmor,” ungkapnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Kotim mengatakan barang bukti 917,38 gram sabu tersebut belum dimusnahkan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotim untuk proses penetapan status barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan.

“Untuk barang bukti yang hampir satu kilo, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan penetapan dan segera untuk dimusnahkan,” kata Resky.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama