Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kotim Terapkan Belajar dari Rumah



SATUHABA.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan di Sampit pada 20 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas SD dan SMP, Penilik Satuan PAUD PNF, Kepala Satuan PAUD, Kepala SD, Kepala SMP, Kepala SKB serta Ketua PKBM se-Kabupaten Kotim.

Kebijakan BDR diberlakukan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menyusul meningkatnya potensi kabut asap akibat karhutla. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memastikan layanan pendidikan dapat berlangsung dalam kondisi yang aman dan nyaman.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan BDR dilaksanakan sejak surat edaran diterbitkan hingga kualitas udara kembali pada kondisi baik atau sehat. Pemantauan kualitas udara dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan status tanggap darurat karhutla di Kotim.

Pelaksanaan BDR dilakukan dengan memanfaatkan platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id milik guru dan murid. Sumber pembelajaran juga dapat menggunakan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, pengawas sekolah dan penilik diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan BDR di satuan pendidikan binaan masing-masing. Hasil pemantauan tersebut wajib dibuat dalam laporan setiap hari dan disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta melampirkan surat edaran tersebut sebagai bagian dari Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.

Pemkab Kotim juga meminta satuan pendidikan menyampaikan imbauan kepada orang tua atau wali murid agar turut memantau dan memastikan anak-anak mengikuti kegiatan BDR secara penuh.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi karhutla dan potensi kabut asap yang masih terjadi di wilayah Kotim.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama