Modus Investasi Saham India, Warga Rugi Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Online Berkedok Kripto dan Saham

KONFRENSI PERS: Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025). (Wildan/detikcom)


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Kasus penipuan online dengan modus investasi saham dan kripto internasional kembali memakan korban. Kali ini, sejumlah warga Indonesia mengaku tertipu hingga miliaran rupiah setelah tergiur tawaran bermain di pasar saham India.

Salah satu korban, Sarli, menceritakan bahwa ia tergoda dengan janji keuntungan besar dari saham go public di India. Ia menyetor dana senilai Rp 531 juta dengan harapan akan mendapatkan imbal hasil mencapai Rp 2 miliar.

“Kami dijanjikan keuntungan besar, bahkan bisa sampai 100 persen. Setelah saya investasi, nilai portofolio saya memang sempat naik menjadi Rp 2 miliar. Tapi ketika ingin menarik dana, justru diminta membayar pajak yang sangat besar. Akhirnya uang saya tidak bisa ditarik sama sekali,” kata Sarli saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Korban lainnya, Ari Nugroho, juga mengalami hal serupa. Ia menemukan iklan investasi saham dan kripto di media sosial Facebook. Setelah dua bulan berinvestasi, ia menyadari dananya tak bisa ditarik.

“Saya langsung lapor ke Polda Metro Jaya, khususnya ke Direktorat Siber. Syukurlah respons mereka cepat, dan kami terus berkoordinasi sampai sekarang. Saya sangat berterima kasih kepada tim kepolisian,” ujar Ari.

Ari juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap iming-iming investasi online. Ia menyebut pelaku menggunakan teknologi canggih yang bisa menipu siapa saja, terutama masyarakat yang masih awam dengan dunia digital.

“Jangan mudah tergoda. Modus mereka sudah sangat rapi dan modern, bahkan bisa meyakinkan kita tanpa sadar. Banyak orang yang belum melek digital jadi sasaran empuk,” tambahnya.

Delapan Korban, Kerugian Capai Rp 18 Miliar

Hingga saat ini, total ada delapan korban dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Kerugian keseluruhan ditaksir lebih dari Rp 18 miliar.

Pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka, yaitu SP (WNI) dan YCF (Warga Negara Malaysia). Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tips Hindari Investasi Bodong:

  1. Cek legalitas platform investasi di situs OJK atau Bappebti.
  2. Waspadai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
  3. Jangan mudah percaya dengan iklan di media sosial.
  4. Gunakan platform investasi resmi dan diawasi regulator. 
Penipuan berkedok investasi saham dan kripto semakin marak. Lindungi diri dan keluarga dengan edukasi dan kewaspadaan dalam bertransaksi digital. (*)



SUMBER: Detik.com
Nama

Advertorial,82,Bisnis,41,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,59,Kalteng,99,Nasional,80,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,61,Politik,41,Ragam,66,UMKM,6,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: Modus Investasi Saham India, Warga Rugi Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Online Berkedok Kripto dan Saham
Modus Investasi Saham India, Warga Rugi Miliaran Rupiah: Waspadai Penipuan Online Berkedok Kripto dan Saham
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip4A3yoB104tffnyu8rsBaGyUEaTtJ4nYjdAUO_w1A6fxDYf_R9Gb5FesdvlU_cjvhLn7TuMKB2BO9klttf_hVEewdcPSx3A5YSI3vGOu7yyXpSAy-bf1ywUEIGEJa3V0g1xipgVVQzgTVLlXyNCsqwFX0IEFItw2HM8CPaq1loQpuUmpiTFetuDq8Lmd5/w640-h360/1000000704.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip4A3yoB104tffnyu8rsBaGyUEaTtJ4nYjdAUO_w1A6fxDYf_R9Gb5FesdvlU_cjvhLn7TuMKB2BO9klttf_hVEewdcPSx3A5YSI3vGOu7yyXpSAy-bf1ywUEIGEJa3V0g1xipgVVQzgTVLlXyNCsqwFX0IEFItw2HM8CPaq1loQpuUmpiTFetuDq8Lmd5/s72-w640-c-h360/1000000704.jpg
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/05/modus-investasi-saham-india-warga-rugi.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/05/modus-investasi-saham-india-warga-rugi.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content