SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin dan Felix Sonadie, yang dikenal dengan singkatan SHIF, telah secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pada Jumat (30/5/2025) sore. Pendaftaran ini menandai kesiapan mereka untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Shalahuddin mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh sejumlah tokoh senior daerah, termasuk Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, untuk melanjutkan perjuangan politik mereka di Pilkada Barito Utara. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
“Kami berharap Pilkada Barito Utara berlangsung bersih, tanpa adanya politik uang yang selama ini menjadi sorotan nasional,” ujar Shalahuddin usai pendaftaran di Muara Teweh.
Dukungan penuh juga datang dari lima partai politik yang mengusung pasangan SHIF, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi ini menunjukkan soliditas politik yang kuat dalam menghadapi PSU mendatang.
PSU ini digelar berdasarkan putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan seluruh pasangan calon pada Pilkada Barito Utara 2024 didiskualifikasi akibat terbukti terlibat praktik politik uang. Putusan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki demokrasi lokal, pasangan SHIF berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan anti-politik uang dalam kampanye mereka. Mereka berharap masyarakat Barito Utara dapat memberikan dukungan penuh agar Pilkada ulang berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (*)