SATUHABAR.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik ilegal di Indonesia. Lebih dari 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online telah dibekukan, dengan nilai transaksi yang mencengangkan—mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari misi besar untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online (judol).
"Penindakan ini tidak hanya soal hukum, tapi juga soal menyelamatkan masyarakat dari jerat pinjaman online, narkoba, penipuan, hingga kehancuran rumah tangga akibat kecanduan judi online," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5) lalu.
Menurutnya, aktivitas kriminal seringkali menjadi efek lanjutan dari kecanduan judi. Banyak pelaku yang akhirnya terlibat dalam tindak kejahatan demi memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
Untuk itu, PPATK mendorong kerja sama yang kuat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat sipil. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.
Ivan juga menyoroti pentingnya Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai strategi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. (*)
(CNNIndonesia/satuhabar)