![]() |
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Palangka Raya, Selasa (10/6/2025) lalu. (Dok. mmckalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun percaloan dalam pelayanan publik, khususnya di Kantor Samsat. Penegasan ini disampaikan saat beliau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Palangka Raya, Selasa (10/6/2025) lalu.
“Saya tidak ingin mendengar ada pungli atau calo di Samsat, atau instansi pelayanan publik mana pun. Kalau ditemukan, saya tidak segan menindak langsung, termasuk mencopot pejabat yang terlibat dan menyerahkan ke proses hukum,” tegas Agustiar Sabran di hadapan awak media dan pegawai.
Komitmen Pemerintah Wujudkan Layanan Publik yang Bersih dan Profesional
Sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional. Gubernur menilai bahwa praktik pungli dan percaloan mencoreng kepercayaan masyarakat dan merugikan negara.
Dalam kunjungannya, Gubernur juga berdialog langsung dengan masyarakat pengguna layanan, menanyakan kualitas dan kenyamanan proses administrasi kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Harus Disosialisasikan Secara Maksimal
Selain menyoroti praktik tidak sehat di lingkungan Samsat, Gubernur juga menekankan pentingnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini mencakup pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, tunggakan pajak, hingga denda SWDKLLJ.
“Ini program baik untuk meringankan beban masyarakat dan menertibkan data kendaraan. Tapi percuma kalau masyarakat tidak tahu karena kurang sosialisasi. Saya minta seluruh jajaran turun langsung ke lapangan dan aktif di media digital,” ujar Gubernur.
Pajak Membangun Daerah, Calo Merusaknya
Gubernur juga mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk fasilitas umum dan infrastruktur.
Sebaliknya, keberadaan calo dan pungli justru menghambat proses pembangunan karena menggerogoti potensi pendapatan daerah.
“Kalau masih ada calo dan pungli, artinya kita sedang membiarkan kebocoran PAD. Itu tidak boleh terjadi. Semua harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Penertiban Kendaraan Luar Daerah untuk Keadilan Fiskal
Selain itu, Agustiar meminta agar kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Kalteng namun belum menyumbang pajak segera ditertibkan. Menurutnya, semua yang memanfaatkan fasilitas daerah wajib berkontribusi secara adil. (*)
(rul/satuhabar/)