DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Murung Raya Heriyus, menandatangani rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di ruang paripurna, Kamis (24/7/2025)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di ruang paripurna, Kamis (24/7/2025), dan ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya, Heriyus, dan pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025–2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan. Sesuai Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004, Raperda baik yang berasal dari DPRD maupun dari bupati wajib dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Rumiadi membuka rapat.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda RPJMD telah melalui proses panjang sejak 3 hingga 18 Juli 2025, dengan kerja sama intens antara panitia kerja (Panja) DPRD dan pemerintah daerah, mencakup pembicaraan tingkat pertama dan kedua.

“Tahapan terakhir dilakukan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang diawali laporan Panja dan diakhiri pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,” tambahnya.

Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menegaskan bahwa Panja DPRD menyetujui seluruh visi, misi, sasaran, dan arah kebijakan strategis yang tertuang dalam dokumen RPJMD.

“Kami sepakat terhadap program unggulan pemerintah daerah yang tersusun dalam RPJMD, dengan catatan program tersebut harus berbasis data yang valid dan terverifikasi secara adil. Implementasinya harus diatur secara jelas melalui Perda,” tegasnya.

Bebie menambahkan, RPJMD 2025–2029 disusun dengan pendekatan responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya. Ia menilai, dokumen ini bukan hanya sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan, tetapi juga sebagai bentuk kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

“RPJMD ini adalah panduan strategis yang mengarahkan pembangunan Murung Raya agar tetap berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD. Dalam kesempatan yang sama, bupati juga menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sebagai tindak lanjut dari arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.

Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program pembangunan agar berjalan efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama