Ahmad Maulana: Perubahan KUPA-PPAS 2025 Disusun Demi Efisiensi dan Penyesuaian Anggaran Daerah

Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, saat menyampaikan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak 20 hingga 22 Agustus 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Mura.

Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS 2025 bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan fiskal, sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD dan RPJPD.

“KUPA-PPAS ini disusun untuk mempertajam arah kebijakan pembangunan sekaligus menyesuaikan dinamika penerimaan dan belanja daerah, agar pelaksanaan APBD tetap efektif dan efisien,” jelas Maulana.

Ia menuturkan, perubahan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan realisasi APBD murni 2025, dinamika sosial ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah. Selain itu, penyusunan dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Dalam hasil pembahasan, Maulana mengungkapkan bahwa pendapatan daerah mengalami koreksi dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun, atau berkurang sekitar Rp99,6 miliar.

“Sementara untuk belanja daerah, terjadi peningkatan dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,8 triliun, atau naik sebesar Rp228,9 miliar. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya meningkat signifikan, dari Rp12,9 miliar menjadi Rp504,1 miliar,” papar Maulana.

Ia menambahkan, adanya selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja menyebabkan timbulnya defisit anggaran, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun anggaran 2024 sebesar Rp491,1 miliar.

“Langkah strategis yang diambil ini untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak terganggu,” tandasnya.

Melalui pembahasan KUPA-PPAS 2025 ini, DPRD Murung Raya berharap agar kebijakan keuangan daerah dapat lebih responsif terhadap kondisi ekonomi terkini, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama