SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II DPRD Murung Raya, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rumiadi, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan anggota legislatif.
Dalam penyampaiannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
“Kita bisa berbangga, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Heriyus di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan anggaran dan memastikan setiap rupiah belanja daerah tepat sasaran.
“Pertanggungjawaban APBD ini tidak hanya soal angka, tetapi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Harapan kami, pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan program daerah ke depan,” tambahnya.
Selain Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, dalam paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan bersama atas Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Heriyus menutup penyampaiannya dengan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung penuh pembahasan kedua Ranperda strategis tersebut. Ia berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan pembangunan Murung Raya yang lebih transparan, maju, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
(rul/satuhabar)