|  | 
| Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu. | 
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Sebanyak 1.761 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) di Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah. Jumlah ini lebih sedikit dari formasi awal sebanyak 1.871 orang.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengurangan jumlah tersebut terjadi karena ada peserta yang mengundurkan diri dan sebagian lainnya tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan.
“Dari total formasi yang tersedia, 1.761 sudah memenuhi syarat dan menerima SK. Sisanya gugur karena ada yang mundur dan tidak menyerahkan dokumen lengkap,” ujar Kamaruddin, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan, formasi yang kosong akibat pengunduran diri atau tidak lengkap berkas tidak bisa diisi oleh peserta lain yang belum memenuhi syarat. Peserta yang belum memenuhi syarat masih akan berstatus tenaga kontrak hingga Desember, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB.
Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan bahwa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh terletak pada sistem penggajian dan jam kerja. Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi masing-masing, tidak seragam secara nasional seperti PPPK penuh.
“Jam kerja mereka mengikuti aturan di tempat bertugas, misalnya di sekolah atau puskesmas. Besaran gajinya minimal sama dengan gaji tenaga kontrak sebelumnya,” jelasnya.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap akhir masa kerja. Menurut Kamaruddin, skema ini menjadi tahap transisi menuju PPPK penuh bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, tanpa harus mengikuti tes ulang. Namun, pengalihan status tetap bergantung pada formasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Mereka yang kinerjanya bagus tentu punya peluang untuk dialihkan ke PPPK penuh, tapi tetap menunggu kebijakan formasi dari pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski berstatus paruh waktu, seluruh pegawai yang telah menerima SK kini resmi berstatus ASN. Hanya saja, mereka belum menerima hak pensiun seperti PPPK penuh.
“Mereka sudah diakui sebagai ASN, hanya belum mendapatkan hak pensiun. Tapi hak dan kewajiban mereka tetap sama sebagai aparatur pemerintah,” tutup Kamaruddin. (*)
(sal/satuhabar)