![]() |
| Sejumlah anggota Polres Kutai Barat melakukan penggrebekan di lokasi tambang ilegal kecamatan Siluq Ngurai Kubar. (Dok. RRI.co.id) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di kawasan delineasi IKN, Kalimantan Timur. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan sekitar 4.000 hektare tambang tanpa izin yang diungkap oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan pihaknya bersama Satgas akan mengambil langkah tegas dalam menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan IKN, khususnya di area yang masuk wilayah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” tegas Basuki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).
Basuki menjelaskan, seluruh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku dan pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penghijauan kembali di area bekas tambang yang telah mereka eksploitasi.
“Semua pelaku wajib bertanggung jawab melakukan reforestasi di area tambang yang telah dirusak. Kami tidak akan mentoleransi kegiatan ilegal yang merugikan negara dan menghambat pembangunan IKN,” tambahnya.
Basuki juga turun langsung memasang papan larangan di bekas area tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Polda Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko.
“Kami berkomitmen mendukung penuh langkah Otorita IKN dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah ini,” kata AKBP Harun.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha pertambangan segera mengurus legalitas kegiatan mereka agar tidak terjerat hukum.
“Kekayaan alam Indonesia sangat besar, dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari dan mengurus administrasinya agar usahanya terdaftar secara legal,” ujar Ma’mun.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa tambang ilegal tersebut beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara sejak tahun 2016 hingga 2024. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan mencoreng marwah IKN, tetapi juga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
“Potensi kerugian dari batu bara yang hilang sekitar Rp 3,5 triliun, sementara kerusakan hutan dan kayu mencapai Rp 2,2 triliun. Belum termasuk kerugian lingkungan yang sedang dihitung ulang,” jelas Nunung.
Otorita IKN bersama kepolisian dan Kementerian ESDM akan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dalam proses pembangunan nasional jangka panjang. (*)
Sumber: Detik.com
