BKAD Kotim Sosialisasikan Perbup 50/2024, Dorong Pengelolaan Hibah dan Bansos yang Transparan


SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur Nomor 50 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 58 Tahun 2022 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial (bansos).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Rapat Lantai 3 BKAD Kotim, dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim. Acara turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah serta penerima hibah dan bantuan sosial.

Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah memperkuat pemahaman dan penerapan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan hibah dan bansos berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Muhammad Saleh dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya BKAD untuk memastikan seluruh proses keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan terbaru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan anggaran tahun berjalan.

“Perubahan Perbup ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mengelola hibah dan bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelaporan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhammad Saleh menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan sosialisasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan hibah dan bansos dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan tanggung jawab yang diatur dalam Perbup terbaru tersebut.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap penerapan tata kelola keuangan daerah semakin kuat, serta penggunaan anggaran publik dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat,” tutupnya. (*)

(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama