Bupati Kotim Siapkan Restrukturisasi OPD untuk Evisiensi Anggaran

Bupati Kotim, Halikinnor, saat wawancara dengan awak media


SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah efisiensi anggaran daerah. Bupati Kotim Halikinnor menyebut kebijakan ini berpegang pada prinsip “miskin struktur, kaya fungsi” demi menjaga efektivitas pemerintahan di tengah keterbatasan fiskal.

“Kami perlu merampingkan OPD karena kondisi keuangan daerah menuntut efisiensi. Saya ingin organisasi yang tidak gemuk, tetapi tetap memiliki fungsi yang kuat,” ujar Halikinnor di Sampit, Jumat (24/10/2025).

Langkah perampingan ini dilakukan dengan meninjau kembali kinerja dan relevansi setiap OPD dalam mencapai target pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan. Pemerintah daerah menilai, banyaknya unit kerja yang memiliki tugas serupa justru menimbulkan pemborosan anggaran dan duplikasi fungsi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa kajian tengah dilakukan untuk memastikan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Kajian tersebut juga menilai sejauh mana penggabungan OPD dapat menghemat biaya operasional.

“Fokus kami adalah menciptakan struktur yang efisien, tidak membebani anggaran, namun tetap mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Alang.

Ia mencontohkan, dalam urusan ketertiban umum dan penanggulangan bencana, saat ini terdapat tiga OPD yang memiliki irisan fungsi, yakni Satpol PP, Disdamkarmat, dan BPBD. “Kami sedang mengkaji apakah memungkinkan fungsi-fungsi tersebut digabung agar lebih efektif,” ujarnya.

Bapperida juga diberi mandat untuk menelaah aspek regulasi dan kesesuaian tugas pokok serta fungsi agar proses restrukturisasi tidak menyalahi aturan. Menurut Alang, hasil kajian sementara menunjukkan ada enam hingga tujuh OPD yang berpotensi digabung.

“Hasil evaluasi akan kami sampaikan kepada Bupati dalam waktu dekat. Keputusan akhir tetap berada di tangan beliau sebagai prerogatif kepala daerah,” imbuhnya.

Rencana perampingan tersebut diproyeksikan dapat diimplementasikan sekitar tahun 2027. Pemerintah menilai proses ini membutuhkan waktu panjang karena harus melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan masukan dari seluruh OPD.

Kebijakan ini merupakan respons atas penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama dari komponen Transfer ke Daerah (TKD) yang terus menyusut sejak 2024. Berdasarkan proyeksi terakhir, alokasi TKD untuk tahun 2026 bahkan diperkirakan berkurang hingga Rp360 miliar lebih.

“Penurunan dana transfer inilah yang membuat kami harus mengambil langkah strategis agar program pembangunan tetap berjalan,” tutur Alang.

Dengan langkah ini, Pemkab Kotim berharap efisiensi birokrasi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal meskipun dengan sumber daya yang terbatas. (*)

(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama