![]() |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Aula Kejari Murung Raya, Kamis (2/10/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, bersama Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, dengan disaksikan jajaran Kejari serta perwakilan pejabat Dinas Kesehatan. Melalui perjanjian ini, Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga pendampingan terkait potensi masalah hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami ingin memastikan setiap program pemerintah berjalan transparan, akuntabel, sekaligus terlindungi secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, menilai adanya MoU tersebut akan memperkuat kepercayaan diri pihaknya dalam menjalankan berbagai program kesehatan daerah.
“Dengan dukungan Kejaksaan, kami dapat lebih fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan, tanpa khawatir menghadapi kendala hukum yang mungkin muncul,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan memberikan ruang bagi Dinas Kesehatan untuk bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)
(rul/satuhabar)