Pemkab Barsel Minta Penyaluran Dana CSR Melalui Pemerintah Daerah

Plt Sekda Barsel Dr. Ita Minarni


SATUHABAR.COM, KALTENG - Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana CSR tercatat secara resmi dan dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Barsel, Dr. Ita Minarni, ST, MT, yang juga Kepala Dinas PUPR Barsel, menyebutkan masih ada perusahaan yang menyalurkan CSR langsung ke masyarakat tanpa koordinasi dengan pemerintah. Akibatnya, bantuan tersebut tidak bisa tercatat sebagai aset daerah.

“Jika dana CSR disalurkan langsung, maka secara administrasi tidak masuk dalam aset daerah. Tapi jika melalui kas daerah, nilainya bisa tercatat dan diawasi,” kata Ita, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak perusahaan. Sebaliknya, mekanisme ini bertujuan menciptakan tata kelola dana CSR yang lebih tertib dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah juga siap membantu perusahaan menentukan prioritas pembangunan yang sesuai kebutuhan warga, seperti pembangunan infrastruktur, sarana air bersih, atau fasilitas pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, hasil program CSR akan tercatat sebagai bagian dari aset daerah.

“Kami ingin memastikan semua bantuan tersalurkan secara transparan. Bahkan perusahaan bisa menyampaikan rencana program agar bisa kami arahkan ke lokasi yang paling membutuhkan,” tambah Ita.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting agar penyaluran CSR tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran. Pemerintah siap menjadi fasilitator agar setiap program CSR sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Barsel.

“Kalau semua pihak bergerak bersama, CSR bisa menjadi kekuatan besar untuk mendorong pembangunan Barito Selatan yang maju dan sejahtera,” tutup Ita optimistis. (*)

(nash/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama