![]() |
Foto Bersama Usai Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP dengan Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik, Aula Lantai II Kantor DPMPTSP. Selasa, (7/10/25). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, pimpinan lembaga, serta unit kerja pelayanan publik yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan agama, hingga kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
“Perpanjangan kerja sama ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan langkah penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui Mal Pelayanan Publik, warga dapat mengurus berbagai kebutuhan, seperti KTP, KK, SIM, hingga pembayaran pajak kendaraan, dalam satu tempat,” ujar Halikinnor.
Bupati menambahkan, Mal Pelayanan Publik adalah salah satu inovasi strategis pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung keberlanjutan kerja sama ini.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan instansi penyelenggara pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Usai kegiatan, dalam wawancaranya Halikinnor menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama ini. “Konsep integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik memberikan efisiensi besar, baik dari sisi waktu maupun biaya, serta memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan resmi. Harapannya, masyarakat semakin merasakan manfaat nyata dari kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kotim,” jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap pelayanan publik terus ditingkatkan dan menjadi lebih responsif, profesional, serta berintegritas. (*)
(sal/satuhabar)