SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah, yang digelar di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10/2025).
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu serta Paroki Santo Klemens Puruk Cahu terkait Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di wilayah setempat.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala Kemenag Murung Raya, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana, Pdt. Gudmar Untung, dan Pastor Paroki Santo Klemens, Romo Antonius Tomo, serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan sidang keliling isbat nikah dan pencatatan perkawinan akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025. Kegiatan tersebut akan melibatkan 75 pasangan untuk sidang isbat nikah dan 45 pasangan untuk pencatatan perkawinan.
“Program ini bertujuan memberikan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu juga untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum atas status perkawinan warga,” ujarnya.
Gema menambahkan, kegiatan tersebut juga akan membantu masyarakat memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan mencantumkan status perkawinan dan nama ayah secara resmi.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak.
“Pernikahan bukan hanya ikatan suci yang dilandasi cinta kasih, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Melalui kegiatan ini, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap anak, dan ketertiban administrasi kependudukan,” tutur Heriyus.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Setelah penandatanganan ini, saya berharap pelaksanaan sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan berjalan lancar. Laksanakan dengan tulus dan ikhlas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.
Melalui kerja sama lintas lembaga ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
(faidh/satuhabar)

