Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

 

Bea Cukai Pangkalan Bun saat melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal, Selasa (25/11/2025) (Dok. ANTARA)

SATUHABAR.COM, KALTENG -Pangkalan Bun - Bea Cukai Pangkalan Bun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di Kalimantan Tengah. Melalui pemusnahan besar-besaran yang digelar di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Selasa, puluhan hingga ratusan ribu barang hasil penindakan sepanjang 2024–2025 resmi dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan mencakup 167 bal pakaian bekas impor, 200 kilogram boraks, 487.969 batang rokok ilegal, serta 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Seluruh barang ini merupakan hasil pengawasan dan penindakan kami bersama berbagai pihak. Hari ini semuanya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Shinta.

Ia mengungkapkan, penindakan terhadap 167 bal pakaian bekas merupakan hasil operasi gabungan dengan Pangkalan TNI AL Kumai pada Februari 2025, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp665,95 juta. Sementara boraks ilegal asal impor bernilai Rp1,22 juta, serta penindakan di bidang cukai terhadap rokok dan MMEA ilegal mencapai nilai barang Rp666,65 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp352,89 juta.

Menurut Shinta, praktik penyelundupan dan peredaran barang tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah hasil sinergi kuat Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pendekatan ini mengutamakan restorative justice, yaitu pemulihan kerugian negara melalui sanksi administratif sebelum dijatuhkan hukuman pidana.

“Penindakan tetap tegas, tetapi kami mendahulukan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera secara proporsional,” tegas Shinta.

Dalam proses pemusnahan, pakaian bekas dan rokok ilegal dimusnahkan dengan dibakar, sementara barang lainnya diolah sesuai prosedur keamanan.

Shinta menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal dan barang berbahaya membutuhkan partisipasi masyarakat. Ia mengajak publik untuk melaporkan temuan atau indikasi penyelundupan di wilayahnya.

“Barang ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan masyarakat. Pengawasan bersama adalah kunci,” katanya. (*)

(bil/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama