Perampingan OPD Dijadwalkan Mulai 2027, Pemkab Kotim Pastikan Layanan Publik Tetap Aman

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto


SATUHABAR.COM, KALTENG - Sampit - Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menargetkan kebijakan tersebut baru dapat diterapkan pada tahun 2027, setelah seluruh tahapan teknis dan kebijakan anggaran terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa proses penyederhanaan OPD tidak bisa dilakukan pada 2026 karena dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun tersebut sudah disusun dan dikunci bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“RKPD 2026 sudah final. Maka perampingan paling cepat bisa dimasukkan pada penyusunan RKPD 2027 yang mulai dibahas Desember tahun ini, dan pelaksanaannya bisa terjadi tahun 2027 atau bahkan 2028. Kami tidak ingin ada kegaduhan, seperti pegawai tidak terbayar karena perubahan struktur,” ujar Alang, Rabu (19/11/2025).

Bupati Akan Pimpin Langsung Proses Penggabungan OPD

Alang menegaskan bahwa kendati kajian teknis disiapkan oleh Bapperida, keputusan final terkait penggabungan maupun perampingan OPD sepenuhnya berada di tangan Bupati Kotim.

Bapperida, lanjutnya, melakukan analisis berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah serta Permendagri Nomor 90 terkait kodefikasi urusan dan program.

“Kami mencermati kesesuaian rumpun tugas tiap dinas. Tidak boleh lagi ada OPD yang memegang program di luar urusan utamanya. Ini salah satu alasan pentingnya evaluasi struktur organisasi,” terangnya.

Potensi Penggabungan 5–6 OPD

Dari kajian awal, terdapat potensi 5 hingga 6 OPD yang dapat digabungkan karena memiliki kesamaan fungsi dan urusan. Namun keputusan tersebut masih menunggu arahan pimpinan daerah.

Saat ini Pemkab Kotim memiliki 47 OPD, terdiri dari 17 kecamatan dan 30 dinas atau badan. Jumlah itu dipastikan berkurang setelah proses perampingan dilakukan.

Alang menambahkan bahwa banyak OPD selama ini hanya mengampu satu urusan, sehingga fungsi pelayanan dinilai belum optimal.

“Ke depan, satu OPD memungkinkan menangani dua sampai tiga urusan sekaligus. Yang penting tetap satu rumpun sehingga pelayanan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

 Pemkab menekankan bahwa perampingan OPD bukan upaya penghematan semata, tetapi strategi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Struktur pemerintahan yang lebih ringkas diyakini mampu mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur.

“Tujuan akhirnya adalah organisasi yang ramping, gesit, dan kinerjanya lebih kuat. Itu juga sejalan dengan arahan Bupati,” tambah Alang.

Pemkab Kotim berharap penyusunan RKPD 2027 dapat mengakomodasi seluruh penyesuaian struktur baru, sehingga implementasi perampingan berjalan mulus tanpa mengganggu hak pegawai maupun keberlangsungan program daerah. (*)

(sal/satuhabar)


Lebih baru Lebih lama