Bupati Barito Utara Terbitkan Dua SE Atur HET dan Distribusi BBM di Muara Teweh



SATUHABAR.COM, KALTENG - Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas merespons kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sejak sepekan terakhir terjadi di Kota Muara Teweh dan wilayah sekitarnya. Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, secara resmi menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM jenis Pertalite dan Pertamax, serta tata kelola distribusi di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kelangkaan yang berlarut, ditambah maraknya praktik mark up harga di tingkat pengecer, membuat masyarakat semakin terbebani. Pemkab menilai kondisi tersebut harus segera dikendalikan demi menjaga stabilitas pasokan dan akses energi bagi masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas harga eceran tertinggi untuk BBM eceran. Pertalite dipatok maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax tidak boleh dijual melebihi Rp 15.000 per liter. SE tersebut memerintahkan seluruh pengecer, baik yang mengambil pasokan dari SPBU maupun Agen Premium Minyak Solar (APMS), untuk mematuhi harga batas atas tersebut.

Dalam surat itu, Pemkab menegaskan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang melanggar, serta meminta agar pengisian BBM diprioritaskan bagi masyarakat umum dan angkutan publik yang membutuhkan.

Adapun Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 ditujukan kepada para pengelola SPBU. SE ini mengatur kewajiban SPBU untuk mengikuti Harga Eceran Resmi (HER), mengelola pasokan secara proporsional, dan memastikan pelayanan bagi kendaraan milik warga serta layanan publik berlangsung tanpa hambatan.

SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, permainan harga oleh oknum tertentu, maupun pengisian BBM ke wadah yang tidak sesuai standar keselamatan. Selain itu, pencatatan distribusi harus dilakukan secara tertib dan akurat untuk mencegah penyimpangan.

Kedua surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah mengenai distribusi BBM, serta regulasi Kementerian ESDM terkait tata niaga bahan bakar.

Pemkab Barito Utara berharap kebijakan ini dapat meredam keresahan masyarakat sekaligus menormalkan kembali suplai dan harga BBM di Muara Teweh. Langkah ini juga menjadi upaya menjaga ketertiban distribusi agar pasokan dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)

(nash/satuhabar)


Lebih baru Lebih lama